APA ITU UNDERNAME IMPORT?
Undername Import merupakan kegiatan baik membeli atau memasukkan suatu barang dari luar negeri dengan mencatutkan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Perusahaan yang namanya digunakan tersebut sudah memiliki izin resmin untuk melakukan aktivitas impor.
Secara sederhana adalah perusahaan lain yang belum memiliki izin impor, untuk tetap bisa melakukan kegiatan impor, mereka mengatasnamakan dirinya dengan nama perusahaan lainnya yang sudah memiliki izin resmi.
ATURAN YANG BERLAKU PADA JASA UNDERNAME IMPORT
Namun penggunaan nama ini tidak boleh sembarangan, ada aturan yang berlaku untuk meminjam nama dari perusahaan lain.
-SEBELUM PENGIRIMAN
Sebelum dilakukannya pengiriman barang, maka perusahaan yang ingin meminjam melakukan konfirmasi dahulu kepada shipper yang berada di luar negeri tentang perusahaan yang namanya akan dipinjam. Setelah disetujui oleh shipper, tahap selanjutnya adalah konfirmasi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman layaknya invoice dan lain sebaginya. Setelah semuanya selesai, tanyakanlah kepada perusahaan undername tentang kegiatan impor tersebut apakah anda membutuhkan juga atau tidak, juga tanyakan apakah perusahaan tersebut setuju melakukan jasa undername import tersebut. Setelah semuanya selesai maka barang sudah dapat segera di impor ke Negara tujuan, misalnya Indonesia.
- SETELAH BARANG TIBA
Saat barang sampai dengan selamat di tempat tujuan,maka pihak Agent Shipping akan segera mengurus dokumen custom clearance, sistem pengurusan dokumen dilakukan melalui sistem khusus, EDI atau Electronic Data Interchange. Dengan menggunakan sistem ini mewajibkan agen shipping untuk melakukan sejumlah pembayaran bea masuk, yang disetor langsung ke Bank tertentu. Selajutnya melakukan pemberitahuan pabean mengenai importasinya langsung ke Bea Cukai dengan ikut melampirkan sejumlah dokumen-dokumen yang diperlukan.
TAHAP SELANJUTNYA UNDERNAME IMPORT?
Tahap selanjutnya adalah proses pengeluaran, terdapat beberapa jalur pengeluaran barang yang mungkin akan ditempuh oleh perusahaan. Jalur pengeluaran tersebut adalah :
- Melalui Jalur Hijau
Jalur hijau adalah jalur dimana barang yang tiba dapat langsung dikeluarkan dari pabean setelah melewati proses pemeriksaan dokumen.
Jalur hijau adalah jalur dimana barang yang tiba dapat langsung dikeluarkan dari pabean setelah melewati proses pemeriksaan dokumen.
- Melalui Jalur Merah
Jalur merah berbeda dengan jalur hijau. Jalur merah mengharuskan barang terlebih dahulu di periksa oleh pihak bea cukai, setelah melewati proses pemeriksaan baru dapat dikeluarkan.
Jalur merah berbeda dengan jalur hijau. Jalur merah mengharuskan barang terlebih dahulu di periksa oleh pihak bea cukai, setelah melewati proses pemeriksaan baru dapat dikeluarkan.
- Yang Terakhir Jalur Kuning
Sedikit lebih rumit dibanding 2 jalur sebelumnya. Pada jalur kuning dibutuhkan dokumen tambahan sesuai dengan jenis barang. Jika sudah disetuji baru barang dapat di ambil dengan menunjukkan dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang atau disingkan SPPB. Saat barang sudah dikeluarkan semua dokumen diserahkan ke agent shipping ke perusahaan pemberi jasa undername import tersebut. Sedangkan lembar lainnya diserahkan ke perusahaan peminjam nama perusahaan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar